Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Mengacu pada ambang batas pencalonan Presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, diprediksin tiga pasang calon akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Saya mencermati saja, misal parpol koalisi Pak Jokowi, apakah semua bergabung lagi, belum tentu juga. Dari yang saya cermati, misal dua atau tiga pasang calon,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (28/8).

Menurut Mendagri, aturan ambang batas itu tidak akan mempersulit parpol peserta pemilu dalam mencalonkan kadernya untuk maju dalam pemilu. “Saya yakin kalau aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen, tidak akan menghambat proses pencalonan capres-cawapres,” katanya.

Sebelumnya, dalam UU Penyelenggaraan Pemilu disepakati aturan soal ambang batas pencalonan presiden, harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR, atau meraih 25 persen suara sah nasional. Namun, sejumlah pihak menilai aturan ini akan melahirkan calon tunggal dalam Pilpres 2019. (npm)