Satya Widya Yudha

Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera msngajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya data pribadi jutaan rakyat Indonesia sudah banyak menyebar ke mana-mana dan rawan digunakan untuk tindak kejahatan.

“Kalau data kita digunakan untuk promosi produk tidak masalah. Tapi kalau digunakan untuk kejahatan itu jadi masalah,” kata Wakil Ketua Komisi I Satya Widiya Yudha dalam diskusi legislasi soal Perlindungan Data Pribadi di Media Center DPR, Selasa (28/8).

Dari informasi yang dia dapat, ada pihak yang memperjualbelikan data nasabah ke perusahaan-perusahaan lain. Harganya murah sekitar Rp 2,5 juta. Dengan data itu mereka bisa mengakses ke jutaan data yang dibelinya itu.

“Data itu bisa digunakan untuk apa saja. Bahkan untuk memenangkan pemilu,” kata Satya.

Karenanya Komisi I minta kepada pemerintah untuk secara pro aktif segera mengajukan usulan atau draf aripada RUU mengenai Perlindungan data pribadi ini agar bisa dimasukan untuk menjadi prioritas tahunan.

Menurut politisi Golkar itu, semua fraksi DPR punya keprihatinan terhadap belum adanya UU pelindungan data pribadi. Apalagi dari survei pengguna internet termasuk facebook di Indonesia mencapai 115 juta yang 49 persen di antaranya adalah kaum melenial.

JadiĀ  kalau tidak ada perlindungan dari pada penggunaan internet ini terhadap data-data kita maka pasti akan mengakibatkan masalah tersendiri di kemudian hari.

“Kita sudah minta pada pihak pengelola facebook agar dapat melindungi data pribadi pengguna di Indonesia. Sebab setiap kali kita mengakses aplikasi di facebook, data kita terekam,” katanya. (danu)