Geothermal

Kastara.ID, Jakarta – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Komisi II DPR RI berpandangan, poin tentang Pengadilan Pertanahan urgen untuk dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron memastikan, hal itu akan dilakukan dengan mengelaborasi berbagai pandangan yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

“Tentu harus mengelaborasi dengan berbagai hal yang disampaikan oleh MA, agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya,” ujar  Herman usai memimpin Rapat Konsultasi Tim Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dengan jajaran Mahkamah Agung RI, di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Dalam Rapat Konsultasi yang membahas seputar pasal-pasal khusus tentang pembentukan Pengadilan Pertanahan itu, MA memberikan respon bahwa ada banyak pasal dan norma yang harus disinkronisasikan. Lebih lanjut, MA juga memberikan pandangan dari pasal dan norma yang sudah disepakati dalam Panja RUU Pertanahan, dimana ada banyak aspek yang jadi bahan pertimbangan.

Herman menambahkan, berbagai pasal dalam RUU Pertanahan itu harus ditempatkan dengan baik, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Tentunya, dalam rapat Panja selanjutnya akan kami tinjau kembali dan kemudian dielaborasi supaya betul-betul apa yang menjadi pandangan para hakim MA, akan menempatkan pasal-pasal yang tidak bertentangan dalam aplikasinya,” pungkas legislator Partai Demokrat ini. (rya)