Benih Bening Lobster (BBL)

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di  Indonesia. Hal ini untuk menjamin legalitas pengeluaran BBL dan terbukanya usaha budidaya lobster dalam negeri sesuai semangat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Terbaru, KKP menyita 38.252 ekor BBL di Bandara Juanda, Surabaya, pada awal Agustus silam. Rencananya, BBL yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Badan Karantina, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengungkapkan, pihaknya kemudian menyerahkan BBL tersebut ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) untuk dilepasliarkan.

“BBL sempat dititipkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus. Untuk kasusnya juga sedang ditangani oleh kepolisian,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Selasa (25/8).

Sementara Dirjen PRL Aryo Hanggono memastikan, BBL tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo. Pemilihan lokasi ini sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.

Tercatat, sebanyak 37.952 ekor BBL jenis pasir yang dilepasliarkan. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan barang bukti oleh kepolisian.

“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih dan terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat Lobster. Kami berharap lobster yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” jelas Aryo.

Dikatakan Aryo, pelepasliaran ini menjadi yang ketiga kalinya di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran 32.400 ekor BBL selundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dan 31.065 ekor BBL selundupan yang dibongkar berkat sinergitas dengan Polres Sidoarjo.

“Kita semua bersinergi, baik dengan BKIPM maupun Polri. Intinya, kalau BBL selundupan akan kita lepasliarkan ke alam,” sambungnya.

Restocking, Menjaga Keberlanjutan
Tak hanya memberikan rekomendasi lokasi untuk pelepasliaran BBL hasil selundupan, Ditjen PRL juga turut mengawal restocking 2% lobster hasil budidaya ke alam. Dirjen PRL, Aryo Hanggono mencontohkan pelepasliaran 100 ekor lobster hasil budidaya di Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo pada 11 Agustus 2020.

“Lokasi restocking masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Situbondo, Jawa timur,” terang Aryo.

Restocking ini dikawal langsung oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Lobster yang dilepas merupakan jenis pasir berukuran 80-100 gram hasil budidaya dari PT Fishindo Lintas Samudra yang dilakukan pada bulan Mei dengan tebar benih sebanyak 6.000 ekor dan Survival Rate (SR) 70%.

“Lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik, dan pada saat pelepasliaran cuaca terpantau cerah dan bergelombang. Diharapkan lobster yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup dan berkembang dengan baik,’’ kata Kepala BPSPL Permana Yudiarso. (wepe)