Kastara Id,Depok – Adanya pembangunan “Water Tank” atau Menara Air dengan daya tampung 10 juta liter , dilingkungan padat penduduk, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok PT. Tirta Asasta Perseroan Daerah (Perseroda), beresiko tinggi dapat mengancam “Keselamatan Nyawa” yang telah selesai dibangun “tanpa memiliki AMDAL” atau hasil kajian dari lembaga yang berwenang tentang “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan”. Demikian dijelaskan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. DR. Didik J Rachbini menjawab  melalui telepon seluler , baru-baru ini.

“Walikota harus bertanggung jawab terhadap keselamatan nyawa warga yang berada di sekitar bangunan tangki air yang padat penduduk, jika terjadi bencana tumpahnya jutaan liter udara yang menghantam warga dan pemukiman penduduk sekitar,” katanya mengingatkan.

Menurutnya, selain Walikota juga instansi terkait lainnya, harus bertanggung jawab menyelamatkan nyawa dan lainnya dalam hal jika terjadi bencana yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

Dijelaskan, lembaga dan instansi yang harus mempertimbangkan diantaranya; Kuasa Pemilik dan Direksi BUMD Tirta Asasta, dinas atau badan terkait Pemkot Depok serta lembaga lainnya. “Termasuk komisi di DPRD Kota Depok yang mempertimbangkan dalam kaitan berbagai kegiatan di BUMD Tirta Asasta,” ujar Didik J Rachbini.

Dikemukakan, masalah ini sedang diproses PTUN Bandung. Sidangnya sudah berlangsung 14 kali, namun belum ada keputusan, apakah gugatan warga Depok terhadap Pemerintah Kota Depok diterima atau ditolak. Tuntutan warga diantaranya, bangunan dibongkar atau dipindahkan.

Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada jadwal dari PTUN Bandung Jawa Barat untuk sidang keputusan tuntutan warga Depok. “Belum ada kabar yang diperoleh sampai saat ini, kapan sidang putusannya akan digelar oleh PTUN Jawa Barat,” tutur Didik J Rachbini .

Sebelumnya bangunan tangki air tidak memiliki AMDAL, DED dan kelengkapan persyaratan lainnya yang diperlukan. sama dengan kejadian dalam konferensi, sehingga berpotensi mengancam ”ratusan korban jiwa,” jika terjadi bocor atau pecah tangki air dan terjadi kerusakan atau bencana alam. Demikian dikemukakan Yani Suratman.

Menurutnya, bangunan tangki air yang disekitarnya berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Lokasinya ada di Jalan Janger Raya perumnas Depok II tengah RT. 03RW. 12, Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok.

Ditegaskan, bangunannya harus segera dibongkar dan dipindahkankan.”Eggak punya dan kita boleh liat sebagai bukti, tapi tidak bisa foto atau kita pegang,” tulis Yani  tentang banyaknya masalah dalam kasus proyek BUMD Kota Depok ini.

Menurutnya, PTUN Bandung  telah selesai menjadwalkan pada tanggal 22 Agustus sebagai sidang ke 14. “Kita mengira Hakim putuskan menerima tuntutan warga,” ujar Yani menegaskan untuk segera jangan menunda terus padahal bukti kesalahan tersebut telah dibuktikan dalam sidang PTUN.