Kastara.Id,Depok – Wali Kota Depok Mohamad Idris, akan segera keluarkan surat edaran soal polusi udara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan pemerintah kota (Pemkot) Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang polusi udara.
“Kalau gak salah hari ini keluar surat edaran Wali Kota,” kata Supian Suri di Balaikota Depok, Rabu.(30/8).

Supian Suri menjelaskan masalah  polusi udara akhir-akhir ini menjadi serius di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Maka dari itu surat edaran Wali kota dikeluarkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Depok khususnya.

“(Kami) menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang,” kata pria yang akrab disapa Bang Pian.

Bang Pian menuturkan dalam surat edaran wali kota terdapat aturan seperti tidak membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan naik kendaraan umum, mengurangi asap rokok, pakai masker dan menjaga kesehatan.
“Itu tertuang nanti dalam surat edaran pak wali, hari ini kalau tidak salah sudah ada SE-nya,” tuturnya.

Bang Pian menambahkan poin-poin ini ada dalam Surat Edaran Walikota Depok nanti.
“Detailnya nanti ada di SE, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan,” imbuhnya.

Masih kata Bang Pian, Pemkot Depok mengeluarkan SE ini agar warga Depok tidak jatuh sakit karena polusi udara ini.

Teman-teman di Puskesmas sudah standby jika penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) naik,”Kita sudah upayakan antisipasi, termasuk imbauan kepada warga yang kondisinya kurang bagus untuk menggunakan masker,” paparnya.

Pemkot Depok juga berupaya agar polusi tidak meningkat dengan monitor kualitas udara setiap hari.

“Sebetulnya kualitas udara Depok masih kondisi normal. Tetapi kita harus koordinasi dengan wilayah lain karena udara tidak kenal wilayah administratif. Karena itu, dilakukan upaya yang serentak di Jabodetabek,” tutupnya.