Cek Endra

Kastara.ID, Jakarta – Kampanye Calon Gubernur Jambi, Cek Endra di Kabupaten Bungo, Jambi, terpaksa dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya acara tersebut terbukti melanggar pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu kampanye yang dilakukan pada Ahad (27/9) di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi itu tidak mempunyai izin dari Gugus Tugas Covid-19 dan pihak Kepolisian.

Saat memberikan keterangan, Senin (28/9), Komisioner Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendatangi langsung lokasi kampenye. Saat itu ditemukan para pendukung datang tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu di lokasi kampanye tidak ditemukan adanya tempat mencuci tangan. Padahal sesuai kesepakatan, pasangan calon wajib mematuhi protokol kesehatan.

Hamid mengatakan, awalnya mereka mendapat laporan dari tim panitia pengawasan pemilu kecamatan (panwascam) terkait dugaan pelanggaran. Pasangan calon gubernur Jambi itu disebut melakukan pengumpulan massa di tempat terbuka dengan fasilitas tenda dan umbul-umbul. Acara tersebut digelar tanpa laporan ke Gugus Tugas dan kepolisian.

Hamid menegaskan, Bawaslu telah memberikan sanksi tertulis terhadap pasangan nomor urut 01 ini. Jika nantinya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra dan Ratu Munawaroh kembali mengulangi perbuatannya, Hamid menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pasal 88 ayat 3.

Hamid menjelaskan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi virus corona. Pihak penyelenggara mengklaim kegiatan tersebut bukanlah kampanye melainkan hanya kegiatan pengukuhan tim pemenangan Cek Endra. Namun Bawaslu menganggap kegiatan itu adalah kampanye secara tidak langsung. Terlebih kegiatan itu dilakukan di ruangan terbuka.

Hamid menerangkan, sempat terjadi perdebatan dengan panitia acara tersebut. Namun Bawaslu Kabupaten Bungo tetap pada keputusannya membubarkan acara tersebut. Selain itu pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi. (ant)