Tangki Septik

Kastara.ID, Jakarta – Sebagai upaya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dan berkolaborasi dengan PD PAL Jaya terus melaksanakan program Revitalisasi Tangki Septik rumah tangga. Untuk optimalisasi dan percepatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan prasarana pengelolaan limbah domestik melalui program subsidi revitalisasi tangki septik sejak 2020 hingga 2022.

Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menyampaikan, subsidi diberikan ke masyarakat melalui PD PAL Jaya, BUMD penyedia prasarana pengelolaan air limbah domestik. Subsidi ini diadakan sebagai upaya pemenuhan hak atas sanitasi layak untuk masyarakat.

“Penerima subsidi juga diprioritaskan pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera seperti, belum memiliki tangki septik atau masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS), memiliki tangki septik namun tidak kedap, bermukim di daerah yang terkena rob, bermukim di daerah dengan muka air tanah tinggi, bermukim di daerah dengan air tanah yang tercemar bakteri E. coli dengan Total Coliform di atas 3.000 per 100 ml air atau bermukim di daerah rentan penyakit diare,” ujar Yusmada (27/9), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Yusmada melanjutkan, kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, dan Perjanjian Kerja Sama PD PAL Jaya dan Dinas SDA tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga. Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, sekitar 7% (tujuh persen) warga di Jakarta diidentifikasi masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Oleh karena itu, kegiatan revitalisasi tangki septik rumah tangga ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan layanan sistem setempat, meningkatkan cakupan layanan pengelolaan air limbah di DKI Jakarta, serta meningkatkan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta melalui perbaikan prasarana sanitasi.

“Melihat kondisi tersebut, perlu adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. Salah satu yang bisa dilakukan adalah revitalisasi tangki septik rumah tangga. Standar tangki septik yang dibuat juga harus baik dan benar seperti, tangki septik harus dibuat kedap air, dan perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar, serta harus dikuras isinya untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler atau rutin. Kami berharap, program ini bisa meningkatkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat Jakarta karena air limbah yang dihasilkan akan diolah di dalam tangki septik standar sebelum dibuang ke badan air seperti saluran atau sungai,” imbuhnya.

Perlu diketahui, estimasi nilai pekerjaan untuk menyediakan dan memasang tangki septik di rumah warga adalah sebesar Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK) dalam 1 (satu) rumah yang lebih dari 90%-nya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui subsidi, sisanya dibayarkan warga ke PD PAL Jaya. Target revitalisasi adalah mengganti atau memasang tangki septik lebih dari 5000 titik hingga akhir 2022. Pada tahun 2020, sebanyak 434 titik di wilayah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara pada 2021, tangki septik telah terpasang sebanyak 583 titik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan target penerima manfaat sebanyak 2.000 KK di akhir tahun 2021. (hop)