Ustadz

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial A di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (28/9).

“M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor, dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban. “Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelas Yusri.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

Inilah nama dan umur tiga pelaku yang berhasil diamankan:
1. Inisial H Matum (42) berperan sebagai otak pembunuhan atau perencana
2. Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28) berperan sebagai eksekutor
3. Saripudin alias Apud (28) berperan sebagai joki/pilot yang membonceng eksekutor. (ant)