Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Hal itu dilakukan untuk menentukan tersangka dalam insiden tersebut.

“Insya Allah hari ini (gelar perkara),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Andi enggan menjelaskan secara detail terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Ia hanya akan menyampaikan seluruhnya secara rinci dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul hingga melumurkan kotoran manusia ke tubuh Muhammad Kece.

Dalam hal ini, 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari empat petugas jaga tahanan, dua dokter, serta 12 penghuni rutan Bareskrim Polri. (ant)