Sekda

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, seharusnya membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) bagi warga pendatang baru yang akan tinggal di Kota Depok baik itu ngontrak atau warga baru untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono mengatakan, pembuatan perwal ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya teroris maupuin bahaya lainnya. Demikian diungkapkan Hardiono ketika ditemui di ruang kerjanya usai upacara Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10).

Perwal itu melibatkan unsur aparat keamanan setempat seperti TNI-Polri. Perwal itu nantinya akan mengindentifikasi warga pendatang yang tidak jelas asal-usulnya.

Ketika ditanya soal ada teroris yang ditangkap di Kota Depok, Hardiono mengatakan, harus ada langkah kongkret, terutama pemimpin wilayah seperti Camat, Lurah, maupun RT/RW harus dilibatkan, seperti sistim keamanan lingkungan (Siskamling) harus digalakkan lagi seperti tahun-tahun dahulu jadi setiap warga baru pihak RT sudah mengetahui asal-usul warga barunya untuk didata.

“Sekarang ini penduduk Depok sudah mendekati 2,3 juta jiwa. Untuk itu aparatur harus jeli mengetahui siapa saja warga baru yang tak dikenalnya,” kata Sekda Depok.

“Untuk Tingkat RT maupun RW jika ada warga yang tidak dikenal harus wajib lapor 1 x 24 jam, dia berhak untuk menegur dan memeriksa indentitasnya. Jangan kesannya masa bodo terhadap warga pendatang yang tinggal di lingkungan kita,” jelasnya. (*)