Tes PCR

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan akhirnya secara resmi menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Jika sebelumnya tes Covid-19 dengan metode PCR di Jawa dan Bali seharga Rp 495 ribu kini diturunkan menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan di luar Jawa dan Bali harganya turun jadi Rp 300 ribu dari semua Rp 525 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Evaluasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat memberikan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan (27/10), Kadir mengatakan, hasil evaluasi menyepakati penurunan tarif tes swab. Menurutnya harga tersebut adalah batas tarif tertinggi pemeriksaan real time di Jawa Bali dan selian Jawa Bali.

Menurut Kadir, evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen. Kadir merinci, komponen yang dimaksud antara lain, jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir pun meminta semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya agar menerapkan harga baru tes PCR sesuai keputusan pemerintah. Kadir menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala. Nantinya harga tes PCR real time akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Terkait durasi waktu, Kadir menjelasksn hasil tes PCR berlaku maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan tes atau pemeriksaan. Kadir juga meminta dinas kesehatan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan. Sehingga dipastikan pelaksanaan tes PCR sesuai dengan aturan pemerintah, termasuk soal harga.

Kadir menambahkan, harga yang ditetapkan pemerintah adalah batas atas. Sedangkan berapa harga yang akan diterapkan, Kadir menyebut hal itu sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. (ant)