KI Pusat

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2021 berhasil mempertahankan Predikat Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara daring Selasa (26/10) lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada KIP yang telah melakukan penilaian terkait keterbukaan informasi publik kepada Kemenhub.

“Alhamdulillah, kami bisa kembali meraih predikat badan publik informatif dari KIP. Terima kasih atas kerja baik dari jajaran Kemenhub. Penghargaan ini menjadi pemicu semangat kami untuk memberikan pelayanan informasi publik yang baik kepada masyarakat. Serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kemenhub selaku badan publik,” jelas Menhub (27/10)

Saat memberikan sambutan pada acara penganugerahan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mendorong agar Komisi Informasi Pusat terus berkolaborasi bersama pemerintah untuk terus mengawal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Wapres mengatakan Keterbukaan Informasi Publiik harus tetap dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan meski dalam masa pandemi Covid-19.

Wapres juga meminta agar seluruh Badan Publik meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat melalui fasilitas transformasi digital, sehingga prinsip cepat, biaya murah dan tepat waktu dapat dipenuhi. Menurutnya, adanya pelayanan informasi publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sementara itu, Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, pihaknya telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, dan hasilnya memperoleh nilai sebesar 71,37 secara keseluruhan, yang menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air berada pada posisi sedang.

Dari hasil monitoring evaluasi terhadap 337 Badan Publik tersebut, KIP mencatat klasifikasi Informatif sebanyak 83 Badan Publik, Menuju Informatif sebanyak 63 Badan Publik, Cukup Informatif sebanyak 54 Badan Publik, Kurang Informatif sebanyak 37 Badan Publik, dan Tidak Informatif sebanyak 100 Badan Publik.

“Kami mengingatkan agar Badan Publik yang sudah Informatif tidak cepat berpuas diri, dan terus menjadikan pelaksanaan KIP sebagi budaya untuk tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efisen, efektif, ”kata Gede.

Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa. (ant)