KI

Kastara.ID, Jakarta – Memasuki sembilan tahun berdirinya Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan berlakunya UU KIP 14/2008, monitoring dan evaluasi (monev) kepolisian resor tujuh wilayah di DKI Jakarta diikutsertakan untuk pertama kalinya dari 15 kategori Badan Publik.

Saat ini, tahapan monev telah sampai pada tahapan kedua penilaian presentasi melalui virtual zoom. Sebelumnya telah dilakukan penilaian Self Assesment Quissitionnaire (SAQ) dari tujuh wilayah DKI Jakarta dan terpilih tiga kepolisian resor. Tujuh wilayah kepolisian resor yaitu Polres Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kepuluan Seribu, dan Polres Tanjung Priok.

Tiga terbaik kepolisian resor yakni Polres Jakarta Selatan, Polres Kepulauan Seribu, dan Polres Jakarta Pusat. Namun hanya satu Polres yang hadir mengikuti presentasi penilaian aktualisasi SAQ yaitu Polres Metro Jakarta Selatan oleh Kombes Pol Azis Andriansyah (Kapolres). Sementara Polres Kepulauan Seribu dan Polres Jakarta Pusat berhalangan hadir.

“Monev ini merupakan tolok ukur bagi Badan Publik menjalankan kepatuhan terhadap UU KIP14/2008. Terus berbenah membangun sistem informasi pelayanan menjadi informatif dan terbuka bagi kepentingan masyarakat. Transparansi penyajian informasi publik yang mudah diakses masyarakat berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik khususnya institusi kepolisian dan sekolah yang pertama kali dilakukan monev di tahun ini,” jelas Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya (27/10).

Ciri khas dari UU KIP mensyaratkan kepada setiap badan publik dan institusi negara untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait penyediaan akses informasi publik.

Kendala minimnya pengetahuan PPID tentang keterbukaan informasi publik, kurangnya kemampuan dan kompetensi personel di humas dan sulitnya koordinasi antar unit di satuan kerja ke depan dapat diatasi dengan pembenahan kelembagaan dan subtansial melalui peningkatan sosialisasi, penyiapan sumberdaya dan pembenahan struktur organisasi agar pelaksanaan UU KIP menjadi lebih optimal khususnya bagi institusi kepolisian.

Harry Ara Hutabarat menambahkan, KI DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada nominator terbaik partisipan Badan Publik sebagai apresiasi atas inspirasi, inovasi dan kontribusi dalam monev Badan Publik DKI Jakarta.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran partisipan yang telah mengikuti rangkaian tahapan monev ini dengan baik,” tandasnya.

Adapun penilai Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dihadiri Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi). (hop)