Swab Test

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan screening virus Corona (Covid-19) dengan menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara.

Kini, masa berlaku tes PCR yang awalnya 2×24 jam menjadi 3×24 jam. Aturan ini sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pualu Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” bunyi ketentuan tersebut.

Perpanjangan masa berlaku tes PCR juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat dari dan ke wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan syarat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

“Sesuai instruksi Presiden Jokowi,” ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers (27/10).

Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp 275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp 300 ribu. Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1×24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19. (ant)