Gage

Kastara.ID, Jakarta – Sosialisasi terkait dengan perluasan ganjil genap (gage) di 10 kawasan tambahan berakhir hari ini. Prosedur pemberian sanksi tilang pada tiap pelanggar juga mulai berlaku.

“Betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10).

Argo menyebut, sosialisasi perluasan ganjil genap selama tiga hari terakhir sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat. Nantinya, jika masyarakat melanggar akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu-Ahad dan hari libur nasional ditiadakan.

Inilah 13 kawasan ganjil genap yang terbaru:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (ant)