BLBI

Kastara.id, Jakarta – Terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Periode 2002-2004 berinisial SAT yang juga tersangka kasus ini sejak 21 Desember 2017 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta (27/12) mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum penahanan selama 20 hari pertama.

“Berkas perkara juga sudah hampir selesai sehingga tidak lama lagi kami berharap ini sudah mulai bisa disidangkan, SAT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.

Seperti diketahui, SAT merupakan tersangka pertama dalam kasus yang mulai ditangani KPK ini, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

Dari hasil penyidikan KPK sementara, SAT selaku Ketua BPPN periode 2002–2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.

Atas perbuatannya, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (npm)