Kastara.ID, Banjarmasin – Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati dua Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi menerima paket pendaftaran umrah. Keduanya adalah DH Tour dan NT Tour.

Temuan ini diperoleh dalam proses inspeksi mendadak (sidak) di kota Banjarmasin, Jumat (27/12). Tim Satgas yang dipimpin Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Haji Khusus Arian Oktaviansyah.

 

Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, tim satgas memastikan DH Tour belum memiliki izin sebagai PPIU. “DH Tour kami minta untuk menurunkan plank namanya dan hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” ucap Arian di Banjarmasin.

“DH Tour tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada, ada delik pidananya,” ujarnya.

Arian mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Hal sama ditemukan Satgas saat melakukan sidak NZ Tour yang berpusat di Balongan, Provinsi Kalimantan Selatan. “Kami minta mereka segera hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah, sampai perizinannya dimiliki,” tegas Arian.

“Plank NT Tour yang menyebutkan pendaftran umrah juga diminta untuk diturunkan,” sambungnya.

 

Selain ke DH Tour dan NT Tour, sidak dilakukan ke biro travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU, yaitu TL.  Kepala Seksi Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Iin Kurniawati Hamidah mengatakan bahwa izin PPIU TL sudah mau habis pada bulan Maret 2020 ini dan meminta agar segera dilakukan perpanjangan.

“Jika pengajuannya telat masuk ke kita walau itu 1 atau 2 hari telat ya hangus,” ucapnya.

“Dalam waktu sekitar 3 bulan ini masih ada waktu untuk perpanjangan PPIU, walau ke depannya nanti PPIU TL akan pindah lokasi dari Jakarta ke Banjarmasin,” lanjutnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sidak semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Sidak ini sekaligus untuk sosialisasi UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 122 misalnya mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 !hmiliar.

“Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya. (put)