Bandara Soetta

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi melarang warga negara asing (WNA) asal Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12) mengatakan, pelarangan dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 varian baru yang kini tengah mewabah di Inggris. Adita menjelaskan SE 24/2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Adita melanjutkan, poin penting dalam SE tersebut adalah WNA Inggris dilarang masuk Indonesia. Larangan berlaku bagi yang WNA Inggris yang ingin masuk maupun hanya sekadar transit di Indonesia. Selain untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, larangan juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.

Menurut Adita, sejumlah negara di Eropa dan Australia diketahui mengalami peningkatan kasus Covid-19. Itulah sebabnya pemerintah perlu membuat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini sebagai bentuk proteksi atau perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dari Imported Case.

Dalam SE 24/2020 juga diatur tata cara agar WNA dan WNI dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal. Tes RT-PCR setidaknya dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Setiba di Indonesia, pelaku perjalanan harus melakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. (ant)