Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke luar negeri sementara waktu. Hal ini seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Ma’ruf untuk merespons meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Diketahui telah terdeteksi 47 orang dan 1 kasus dari transmisi lokal.

“Yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat dan melarang WNI untuk pergi ke luar negeri untuk sementara ini,” ujar Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/12).

Ma’ruf menyebut pemerintah telah menempuh berbagai cara, salah satunya dengan pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Omicron. Kemudian memperketat aturan karantina bagi semua pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tak hanya itu, Wapres juga meminta penerapan protokol kesehatan di Indonesia lebih diperketat. Vaksinasi dan rencana booster pun terus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Omicron.

“Masker dan vaksinasi di percepat, dan dipersiapkan booster untuk masyarakat umum. Lalu penerapan PeduliLindungi,” tegas Wapres.

Kendati begitu, Wapres Ma’ruf memastikan tidak akan ada kenaikan level penerapan PPKM. Dia juga telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk bersiap dengan ditemukannya transmisi lokal Omicron.

“Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal, kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya penambahan satu kasus Varian Omicron, sehingga jumlahnya menjadi 47 kasus. Temuan ini menjadi transmisi lokal pertama.

Penyataan tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes, Selasa (28/12).

“(Total) 46 adalah kasus impor, dan satu transmisi lokal,” ujar Siti Nadia Tarmizi. (ant)