Kastara.id, Jakarta – Dalam Workshop Nasional KLA 2018, berkumpul 15 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari 15 kota untuk membahas pentingnya larangan iklan rokok guna mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

Para Kepala Dinas PPPA antara lain datang dari kota Banjarmasin, Batu, Bekasi, Bogor, Tangerang Selatan, Kupang, Lampung, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang, dan Tangerang Selatan.

Mereka menggali informasi seputar peluang dan tantangan dalam pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok untuk memenuhi salah satu indikator KLA, yang akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah mereka masing-masing.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari yang menjadi fasilitator Workshop Nasional KLA 2018 menjelaskan, pertemuan ini sebagai dukungan untuk menyongsong penilaian Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) 2018.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), setiap tahunnya pada perayaan Hari Anak Nasional, memberikan penghargaan bagi Kota/Kabupaten yang sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.

“KLA merupakan wujud nyata dariimplementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan berbagai peraturan perundangan dan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” kata Lisda.

KLA sendiri adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui penintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan, untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Hingga 2017, KLA sudah dikembangkan di 350 Kabupaten/Kota, dan pada Juli 2017 sebanyak 126 kabupaten/kota mendapat penghargaan menuju kota layak anak dari Kementerian PPPA.

Diharapkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia sudah meraih predikat Kota/Kabupaten Layak Anak sebelum tahun 2030 karena Indonesia sudah mencanangkan Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030.

Lisda menegaskan, KLA diperlukan karena anak adalah asset bangsa yang sangat berharga. “Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa. Apalagi di Indonesia, jumlah anak mencapai satu pertiga dari total penduduk. Dari 257 juta penduduk Indonesia, jumlah anak usia nol sampai kurang dari 18 tahun mencapai 87 juta orang,” beber Lisda.

Tapi sungguh disayangkan, lanjut Lisda, anak Indonesia sejak belia sudah menjadi target industri rokok untuk meneruskan keberlangsungan bisnisnya.

“Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya dimana anak-anak berkegiatan sehingga terpapar,” kata Lisda.

Hal ini, tambah Lisda, terbukti dari hasil monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok yang dilakukan 170 anak yang menjadi anggota Forum Anak di 10 kota/kabupaten pada periode Mei-Juni 2017.

Anak-anak menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok selama mereka berkegiatan di luar dan di ruang publik. Mereka juga menemukan bahwa spanduk menjadi media yang paling banyak digunakan untuk melakukan iklan, promosi dan sponsor rokok, karena lebih murah, jangkauan pemasangan lebih luas, tidak dikenai pajak reklame, dan penempatannya lebih dekat kepada target.

Lisda juga menjelaskan, Peraturan Menteri PPPA nomor 12 tahun 2011 tentang indikator KLA, sudah menetapkan bahwa salah satu indikator KLA klaster III, tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, yaitu adanya Kawasan Tanpa Rokok dan tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok. Untuk memenuhi indikator tersebut, 248 kota/kabupaten sudah membuat peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

10 Forum Lentera Anak, kata Lisda, sangat mengapresiasi berbagai langkah dan program dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia. ”Kami mengapresiasi pemerintah daerah dari 248 kota/kabupaten yang sudah membuat peraturan KTR, dan kota-kota yang sudah membuat aturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” tegas Lisda.

Diharapkan Workshop Nasional KLA 2018 semakin menguatkan kesadaran pemerintah daerah tentang urgensi peraturan KTR dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

“Selain itu juga mendorong semakin banyak Pemerintah Daerah membuat peraturan KTR dan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak,” pungkas Lisda. (nad)