Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur, telah melalui kajian dan konsultasi.

“Kami juga mengkaji UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemendagri,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (29/1).

Menurut Mendagri, tidak mungkin dirinya mengeluarkan keputusan tanpa koordinasi. “Kebutuhan kami yang ada 17 penjabat gubernur, dan jika tidak dimungkinkan dari Kemendagri, maka Mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1, atau pejabat utama ke Polri,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara temasuk daerah dengan potensi konflik, atau memiliki tingkat kerawanan yang harus dicermati serius.

“Pada Permendagri No tahun 2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri,” tambahnya.

Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri yang diusulkan menjadi Penjabat Gubernur pada Pilkada 2018, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. (npm)