Kapal Ilegal(Foto: Humas PSDKP)

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan percepatan proses hukum terhadap lima kapal ikan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada akhir awal bulan Maret lalu. Kelima KIA tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696 yang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam.

”Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaikan berkas penyidikan atas lima KIA yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan di WPP 711 Laut Natuna Utara. Berkas penyidikan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lanjutan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Tb juga menjelaskan bahwa para Penyidik di bawah komando Salman Mokoginta selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, sesuai dengan norma yang diatur dalam hukum acara baik oleh Undang-Undang Perikanan maupun KUHAP. Proses penyidikan juga berjalan dengan baik dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana perikanan yang disangkakakan kepada para pelaku illegal fishing tersebut.

”Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Tb.

Adapun sebagai tersangka atas tindak pidana perikanan tersebut adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dari masing-masing kapal perikanan tersebut yaitu Le Van Tung dan Tran Van Can (KG. 94376), Nguyen Van Phuong dan Huynh Hoai Ngoc (KG 95786 TS), Tran Xuan Dung  dan Nguyen Thanh Hanh (PAF 4837), Do Thanh Nhan  dan Nguyen Tuan Dat (PAF 4696), Tran Thanh Hoa  dan Tang An Toan (KG 94654). Berkas kesepuluh tersangka tersebut saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang diterima oleh JPU Karya So Immanuel Gort, SH pada hari Jumat (27/3).

Saat dihubungi terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra, menjelaskan bahwa berkas penyidikan tersebut akan diteliti oleh JPU Kejari Batam dan akan disampaikan hasil pemeriksaannya paling lambat dalam waktu lima hari sejak diterimanya berkas tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

”Kami tentu mengikuti hasil pemeriksaan dari JPU Kajari Batam, apabila ada hal yang perlu dilengkapi tentu kami akan lengkapi. Tapi mudah-mudahan berkas penyidikan ini dapat dianggap lengkap sehingga proses hukum lanjut dapat segera dilaksanakan,” ujar Drama.

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, dan 5 kapal berbendera Malaysia. Saat ini, kapal-kapal tersebut masih menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui kelima kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan-KKP pada tanggal 1 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 711-Laut Natuna Utara. (wepe)