Teroris

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua adalah kelompok teroris. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud menyatakan, pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikatagorikan sebagai teroris. Pemerintah mendasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil. Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut diatur dan didefiniskan tentang terorisme. Mahfud menjelaskan teroris sesuai UU 5/2018 adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Tindakan tersebut menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan tindakan terorisme dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Mahfud menuturkan, tindakan terorisme juga kerap disertai dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. Berdasarkan definisi tersebut menurut mantan politisi PKB ini KKB Papua sudah masuk dalam definisi teroris. Semua nama dan orang-orang yang terafiliasi dalam kelompok tersebut termasuk dalam kategori dan disebut sebagai teroris.

Mahfud pun meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB Papua. Pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan aparat terkait segera melakukan tindakan penegakan hukum. Meski demikian Mahfud meminta aparat kemananan benar-benar mengarahkan sasaran kepada anggota kelompok teroris Papua dan jangan sampai justru menyasar masyarakat sipil. (ant)