Papua

Kastara.ID, Jakarta – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan siap berkolaborasi dengan Polri dalam upaya mengamankan wilayah Papua. Itulah sebabnya TNI menegaskan siap menangkap dan menyikat habis anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kelompok teroris. TNI menegaskan masih menunggu sikap dan keputusan politik Presiden Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad dalam keterangannya (27/4) mengatakan, pada dasarnya TNI siap menangkap semua anggota KKB Papua. Namun semua itu menurut Riad masih menunggu keputusan politik dari Jokowi. Jika Jokowi perintahkan sikat habis, TNI akan segera melaksanakannya.

Riad menerangkan, selama ini TNI dan Polri sudah bekerja sama dengan baik dalam upaya pengamanan dan penegakan hukum di Papua. Aparat gabungan TNI dan Polri telah berulang kali berhasil menangkap anggota KKB yang telah melakukan aksi kejahatan bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil. Beberapa di antaranya bahkan meninggal setelah mendapat perlakuan yang kejam.

Terkait kemungkinan TNI dan Polri bakal menggelar operasi besar-besaran untuk menangkap seluruh anggota KKB, Riad menegaskan pihaknya selalu siap. Itu kembali semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. TNI selalu siap sambil tetap menunggu keputusan politik dari pemerintah.

Sebelumnya Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap anggota KKB yang terlibat dalam aksi penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha (25/4) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (26/4), Jokowi menegaskan, tidak ada tempat bagi kelompok kriminal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Papua.

Sementara pada Kamis (29/4), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan pemerintah secara resmi memasukkan KKB Papua sebagai kelompok teroris. Pemerintah menurut Mahfud, mendasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil. Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. (ant)