Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi ke tim jaksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dengan penyerahan ini selajutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jawa Barat.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” ungkap Ali dalam keterangan, Jumat (29/4/2022).

Adapun kelima tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Menurut Ali, kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan. Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.