Teroris

Kastara.ID, Jakarta – Polri memberlakukan aturan baru terkait penerapan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di sepanjang jalur mudik. Semula one way berlaku mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Tol Kalikangkung.

Kemudian, karena volume kendaraan yang meningkat pada Kamis (28/4) malam, kebijakan ini diperpanjang dan terjadi perubahan titik.

“Diubah mulai dari KM 70 Tol Cikampek Utama sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Pemberlakuan ini bersifat situasional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/4).

Lanjut Ramadhan, perubahan one way ini dilakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melaksanakan mudik ke kampung halamannya.

“Demi amannya dan demi keselamatan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran,” terangnya.

Jadwal pemberlakuan one way sekaligus ganjil genap di sepanjang arus mudik:
–  Kamis, 28 April 2022, satu arah genap, filterisasi one way dimulai pukul 17.00-24.00 WIB
– Jumat, 29 April 2022, satu arah ganjil, filterisasi one way dimulai pukul 17.00-24.00 WIB
– Sabtu, 30 April 2022, satu arah genap, filterisasi one way dimulai pukul 07.00-24.00 WIB
– Ahad, 1 Mei 2022, satu arah ganjil, filterisasi one way dimulai pukul 07.00-24.00 WIB. (ant)