Headline

Anies Larang PNS Pakai Mobil Dinas, Wahidin Halim Izinkan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Anies menyebut jika ada yang melanggar maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bukan hanya penggunaan kendaraan dinas, PNS juga dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran. Anies menambahkan, Sekertaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 42 Tahun 2019 tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Jika mendapat kiriman parsel, maka PNS wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari setelah menerimanya. Pasalnya penerimaan bingkisan lebaran dapat dikatagorikan gratifikasi.

Terkait dengan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Gubernur Banten Wahidin Halim justru mengambil keputusan sebaliknya. Wahidin justru mengizinkan PNS di lingkungan Pemprov Banten menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung selama Lebaran 2019. Wahidin berdalih dirinya selalu membuat kebijakan yang memberikan kemudahan.

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, selama dua tahun memimpin Banten, dia tidak pernah mempersulit pegawai, termasuk dalam hal cuti saat Lebaran. Namun Wahidin meminta para PNS mentaati jadwal dan waktu cuti yang telah diberikan. Ia berharap kemudahan yang telah diberikan Pemprov tidak disalahgunakan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kapala daerah melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya khawatir munculnya benturan kepentingan dalam hal ini. Selain itu penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi kedinasan diyakini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…