Kastara.ID, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengimbau penyelenggara sekolah swasta dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu. Tentu diharapkan, masyarakat kurang mampu di Jabar bisa melanjutkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa dibebani biaya.

Ada yang berbeda pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 karena sejumlah provinsi melibatkan sekolah swasta, termasuk di Provinsi Jabar.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh  sekolah swasta ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenanganya.

“Jadi, mengimbau yayasan sekolah swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodir warga yang kurang mampu,” ujar Kepala Disdik Provinsi Jabar, Dedi Supandi dalam siaran pers Ahad (29/5).

Masih menurut Dedi, sejauh ini orang tua dari calon siswa yang  kurang mampu cenderung tidak ingin memasukan anaknya ke sekolah swasta. Biaya pendidikan menjadi alasannya. Kondisi ini menjadi fokus pihaknya agar akses pendidikan dapat digapai oleh masyarakat dari berbagai kalangan. “Syukur-syukur kalau masyarakat miskin atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta”.

Dedi sangat berharap, tidak ada siswa yang putus sekolah di tengah jalan sebelum menuntaskan pendidikan lantaran terkendala oleh biaya. Situasi ini, yang menjadi ketakutan sebagian orang tua bilamana memasukan anaknya di sekolah swasta.

“Kenapa berharap sekolah di negeri, karena kalau di swasta biasanya di tengah jalan terancam putus sekolah karena kekurangan dalam hal pembiayaan. Karena SPP masih bayar dan sebagainya,” kata Dedi.

Khusus PPDB di tahun 2022, peruntukan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yakni 12 persen. Sementara jumlah keluarga tidak mampu di Provinsi Jabar bisa saja bertambah akibat pascapandemi Covid-19.

Sementara di sisi lain, jumlah sekolah di Provinsi Jabar hanya bertambah 8 untuk sekolah negeri terdiri dari 6 SLB dan 2 sekolah SMA. Adapun sekolah swasta bertambah 31 sekolah.

“Kemungkinan seluruh warga kurang mampu yang ada di Provinsi Jabar ini tidak akan tertampung semua di sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Dengan demikian yang tidak diterima di negeri diarahkan ke sekolah swasta,” jelas Dedi.

Pemprov Jabar  telah memaksimalkan bantuan bagi siswa miskin yang sekolah di swasta, di antaranya melalui Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Perlu diketahui, pada PPDB 2022 ini, Pemprov Jabar memberikan dukungan anggaran bagi keluarga tak mampu yang bersekolah di swasta. Totalnya sebesar Rp 2,7 juta per siswa per tahun. Khusus warga miskin ditambah dengan anggaran KETM totalnya sekitar Rp 2 juta,” pungkasnya. (*)