Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah anggapan telah ingkar janji. Hal ini terkait dengan keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pulau Maju atau Pulau D. Pulau ini diketahui adalah hasil reklamasi.

Banyak pihak menilai Anies tidak berbeda dengan Ahok yang mendukung proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies yang kala itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, berjanji menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Anies menjelaskan, saat berkampanye di ajang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, ia tidak hanya berjanji menghentikan reklamasi. Anies menyebut ia juga berjanji memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat Jakarta.

Itulah sebabnya pada 4 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang bertugas mengaudit pelaksanaan proyek reklamasi. Pada 26 September 2018 Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin 13 proyek reklamasi dari sejumlah pengembang.

Sejak saat itu 13 rencana proyek reklamasi telah dihentikan, sedangkan empat pulau yang sudah terlanjur jadi menurut Anies harus dimanfaatkan. Itulah sebabnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan janji-janji kampanyenya, termasuk tentang reklamasi.

Anies menjelaskan, ternyata sudah ada perjanjian yang dibuat, gubernur sebelumnya denganĀ  pengembang yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB. Anies memaparkan pada 25 Oktober 2016 terbit Pergub Nomor 206 tahun 2016 yang mengatur soal tata ruang dan tata wilayah di Pantai Maju. Selanjutnya lahir pula serangkaian perjanjian kerjasama antara pengembang dengan Pemprov DKI pada 11 Agustus 2017, 2 dan 5 Oktober 2017.

Pada 24 Agustus 2017, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju dan dilanjutkan Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah setelah pengembang melaksanakan semua kewajiban, Pemprov wajib mengeluarkan IMB. (hop)