Bendera Bintang Kejora

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono melakukan tindakan tegas kepada para mahasiswa asal Papua yang terbukti mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Rabu (28/8) kemarin. Tito menegaskan, bendera Bintang Kejora adalah simbol perjuangan Papua Merdeka.

Saat berbicara di Mabes Polri, Kamis (29/8), Tito juga meminta para mahasiswa asal Papua berlaku tertib dan menghormati hukum saat berunjuk rasa. Mengibarkan bendera Bintang Kejora dan membawa antribut Papua Merdeka adalah tindakan melawan hukum yang bisa dikenakan sanksi. Terlebih dalam aksi tersebut muncul pula tuntuan menggelar referendum di Papua. Itulah sebabnya hal-hal semacam itu sebaiknya dihindari.

Sebelumnya pada Rabu (27/8), sejumlah mahasiswa asal Papua di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa. Aksi yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, itu dimaksudkan untuk memprotes tindakan rasisme yang diterima mahasiswa asal Papua di Surabaya. Namun dalam aksi tersebut mahasiswa Papua juga menyerukan dukungan terhadap Papua Merdeka. Pasalnya peserta aksi tampak mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Terlihat empat bendera milik gerakan Papua Merdeka itu dikibarkan menggunakan bambu berukuran panjang. Selain itu aksi yang hanya berjarak beberapa meter dari tempat Presiden Jokowi berkantor itu juga menyerukan pelaksanaan referendum bagi rakyat Papua untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (rya)