Pohon Ganja

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo membuat keputusan mengejutkan. Dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 3 Februari 2020, Syahrul menetapkan ganja sebagai tanaman komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dikutip dari website resmi Kementan, Sabtu (29/8), disebutkan Komoditas Binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura bersama 65 jenis tanaman obat lainnya, seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, purwoceng, dan sebagainya. Disebutkan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sedangkan Direktorat Jenderal Perkebunan, menetapkan 140 jenis tanaman kebun yang menjadi komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Keputusan ini terasa janggal mengingat ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang dilarang beredar di wilayah hukum Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain ganja, jenis narkotika golongan I adalah sabu, kokain, opium, dan heroin.

Berdasarkan UU Nomor 35/2009 memproduksi mengonsumsi dan mendistribusikan narkotika golongan I adalah perbuatan terlarang. Penggunaan narkotika golongan I hanya boleh untuk hal-hal tertentu.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan pengguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama empat tahun. (ant)