PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak enam tempat usaha pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung disegel petugas gabungan.

Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3×24 jam.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

“Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat,” ujarnya, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Balap Sepeda, Jalan Bangunan Barat, dan Jalan Pulo Mas Selatan.

“Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran,” tandasnya. (hop)