Kafir

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah telah membuat pernyataan yang melarang penggunaan kata kafir di dalam masjid. Mahfud menyebut berita yang sempat menjadi viral di media sosial (medsos) itu sebagai hoaks. Ia juga menyatakan berita tersebut sebagai plintiran dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat berbicara di Kantor Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kemarin (28/10), Mahfud menegaskan tidak mungkin dirinya membuat pernyataan seperti itu, apalagi melarang umat Islam melafalkan kata kafir di dalam masjid. Mahfud mengaku setiap hari ia membaca Al Quran surat Al Kahfi dan Al Waqiah. Dalam kedua surat tersebut kata kafir disebutkan sebanyak 10 kali. Artinya dalam sehari, lebih dari 10 kali ia mengucapkan kata kafir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini merasa perlu meluruskan kabar di medsos yang sudah terlanjur tersebar. Mahfud menyebut dirinya pernah berkomentar dan meminta pada penceramah membawakan materi yang menyejukkan dan tidak mengafirkan orang lain.

Guru besar Fakultas Hukum UII ini mencontohkan penceramah yang kerap menuduh orang yang beda pendapat sebagai kafir. Ada pula yang mengatakan wanita yang tidak memakai cadar sebagai kafir karena tidak mengikuti Nabi Muhammad SAW. Pemikiran semacam itu menurutnya sama seperti pemahaman kaum takfiri.

Sebelumnya di media sosial beredar berita tentang pelarangan penggunaan kata kafir di masjid oleh Mahfud MD. Berita ini sontak menjadi perhatian warganet. Banyak yang menyayangkan Mahfud melakukan pelarangan itu. Namun banyak pula yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. (rya)