Sugianti

Kastara.ID, Jakarta – Sugianti, seorang guru honorer berharap Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) peduli dengan kesejahteraan guru honorer.

Sugianti mengatakan, beban guru honorer dan PNS cenderung sama, namun ada perbedaan dalam hak upah dan tunjangan yang diterima.

Sugianti merupakan guru honorer yang mengajar di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara. Sugianti dinyatakan lulus seleksi CPNS pada Februari 2014 lalu. Namun belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait dengan penetapan sebagai CPNS.

Selain itu, ia mengaku sempat diintimidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat menggugat Dinas Pendidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016 lalu.

Sugianti menolak berhenti mengajar dan tidak mau mengundurkan diri sebagai guru SMPN 84 usai mengajukan gugatan ke PTUN.

Tak hanya itu, Sugianti juga mengaku pernah tidak memperoleh upah setelah melaporkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan tidak diberikan honor mengajar.

Dia lantas mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Majelis hakim PTUN sudah memerintahkan Pemprov DKI mengangkat Sugianti menjadi PNS sejak putusan telah inkracht per 27 Maret 2018. Hingga kini, Sugianti masih belum diangkat menjadi PNS.

Selanjutnya menggugat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menggugat empat pihak agar tidak ada lagi yang melempar tanggung jawab jika PTUN sudah mengeluarkan putusan.

Sugianti meminta ganti rugi secara moril dan materiil sebesar Rp 5 miliar kepada para tergugat.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohamad Ridwan mengatakan, berkas Sugianti tidak masuk di BKN hingga masa pemberkasan Tenaga Honorer Kategori 2 berakhir pada 30 November 2014.

Pemberkasan pengangkatan Sugianti dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BKN, ujar Ridwan, tidak menerima berkas itu dari Pemprov DKI hingga batas waktu berakhir. (rya)