DPRD DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan enam anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD dari PKS Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat Misan Samsuri, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB Yusuf, dan Anggota Komisi C dari Partai Gerindra Andyka.

Kemudian Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan Cinta Mega, serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI Boy Sadikin.

“Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Ali mengatakan, informasi itu akan didalami terhadap saksi lainnya yang nanti dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Ali meminta masyarakat tetap mengawal jalannya persidangan korupsi tanah DKI.

“Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa,” kata Ali.

Sebelumnya, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri. Edi dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

“Izin membacakan BAP. ‘Kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan contohnya teman-teman dari DPRD’,” ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor, kemarin (28/10). (hop)