RS UMMI Bogor

Kastara.ID, Bogor – Polemik soal tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) makin memanas. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebutkan, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional,” jelas Agustian Syach semalam (28/11).

Diketahui Habib Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu (25/11) lalu. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta HRS untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

“Setiap pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun,” tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tukasnya. (ant)