BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak naik pada tahun depan. Muttaqien menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan berlaku pada 2022.

Saat memberikan keterangan (26/11), Muttaqien mengatakan, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan pada dua tahun mendatang. Sehingga sampai dengan 2021 iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Muttaqien menjelaskan, layanan berbasis KDK adalah penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.

Perubahan manfaat ini mempengaruhi tarif Ina CBGs atau besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Hal ini dipastikan bakal mempengaruhi jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan.

Terkait berepa besaran iuran atas layanan layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar, Muttaqien menuturkan akan dibahas pada 2021 mendatang.

Jika mengacu pada Perpres 64/2020 besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000. Pada 2021, besarnya iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Sementara besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres 64/2020 adalah kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.000. (ant)