KPK

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara dalam sidang banding terkait dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Atas vonis tersebut, Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Benar terdakwa Edhy Prabowo telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa belum berkekuatan hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).

Sebagai tindak lanjut, Ali menyebut pihaknya akan membuat kontra memori kasasi untuk Edhy Prabowo. Nantinya, kontra memori akan menjadi bantahan dari argumentasi Edhy terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dalam hal ini, hakim diminta untuk bijak, lantaran Lembaga Antikorupsi yakin Edhy bersalah.

“Kami sangat meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA. Yang mana akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” terangnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun. Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama. Edhy dinilai secara sah telah menerima suap terkait ekspor benih lobster.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding. (ant)