Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (29/12).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum HRS dilanjutkan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

Hingga saat ini, belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.

Sebelumnya, HRS mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

Laporan kasus yang menjerat HRS itu bermula dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara HRS dan Firza pada Januari 2017. Setelah itu, pengusutan percakapan antara HRS dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil HRS sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, tetapi ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Penetapan tersangka untuk HRS kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. Saat penetapan status tersebut, HRS masih berada di Arab Saudi. HRS pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. (ant)