KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011.

“(Diah Anggraeni) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya),” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Ali mengatakan, tersangka Adi Wibowo hingga kini belum ditahan. Menurut dia, saat proses pemanggilan sebagai tersangka pada November 2021, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

KPK, lanjut Ali, dalam waktu dekat akan memanggil tersangka Adi Wibowo. “Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)