Dede Lutfi Alfiandi

Kastara.ID, Jakarta – Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi pembawa bendera dalam aksi mahasiswa tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Hari ini sidang putusan. Lutfi ditemani tim dari LBH Kobar,” kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Lutfi dikenai pasal Pasal 212 jo 214 KUHP dan dituntut empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Selain itu, Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Tuntutan empat bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa. (ant)