Jembatan Udara

Kastara.ID, Denpasar – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) dan barang penting, salah satunya dengan pelaksanaan program gerai maritim melalui pemanfaatan jembatan udara. Pernyataan tersebut disampaikan Tjahya saat membuka Rapat Koordinasi Gerai Maritim Pemanfaatan Jembatan Udara, hari ini, Jumat (29/3) di Kuta, Denpasar, Bali.

“Kemendag bertugas menyediakan stok dan menjaga stabilitas bapok dan barang penting. Salah satu yang menjadi fokus dari tugas ini adalah masyarakat di daerah pinggiran atau daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Salah satu upaya yang dilakukan Kemendag adalah dengan memanfaatkan jembatan udara dalam program gerai maritim,” jelas Tjahya.

Gerai maritim merupakan program pelaksanaan Nawacita oleh Kemendag untuk mendistribusikan bapok dengan memanfaatkan tol laut dan jembatan udara. “Gerai maritim bertujuan meningkatkan kelancaran arus barang, meningkatkan perdagangan antarpulau, dan menjaga ketersediaan barang,” imbuh Tjahya.

Hal ini sesuai dengan amanat UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. “Sedangkan program gerai maritim pemanfaatan jembatan udara merupakan upaya mendistribusikan bapok melalui jalur udara. Upaya ini dilakukan jika distribusi melalui jalur darat dan laut/sungai tidak lagi memungkinkan atau sulit dilakukan,” jelas Tjahya.

Distribusi melalui jembatan udara dilakukan dengan menggunakan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah 3TP. Dalam pelaksanaan gerai maritim pemanfaatan jembatan udara, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, kepala bandar udara dan operator pesawat, serta pelaku distribusi/penanggung jawab barang.

Kemendag, dalam hal ini bertugas menetapkan jenis barang kebutuhan masyarakat yang dapat diangkut; melakukan koordinasi dengan Pemda untuk pelaporan data jenis, jumlah, dan harga barang yang telah diangkut melalui jembatan udara; serta melakukan evaluasi secara berkala bersama Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, operator pesawat, dan pelaku distribusi. Sedangkan pemerintah daerah berperan menetapkan pelaku distribusi/penanggung jawab barang di kecamatan/distrik.

Selain itu, juga melaporkan ke Kemendag dan Kemenhub mengenai pendataan jenis, kebutuhan barang, jumlah, dan harga barang kebutuhan yang dapat diangkut; melakukan pemantauan distribusi barang dan perkembangan harga; serta mempromosikan potensi produk unggulan distrik bersama pelaku distribusi.

Sementara itu, Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan, untuk memaksimalkan hasil gerai maritim pemanfaatan jembatan udara, Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Hal ini juga perlu didukung dengan ketersediaan sinyal di daerah 3TP. Selain itu, Pemerintah juga akan terus menyosialisasikan jadwal keberangkatan moda ini agar muatan pengiriman dapat dioptimalkan.

Hal lain yang akan terus ditingkatkan, yaitu sarana transportasi dan perbankan, pengawasan, serta modal. “Pemerintah juga akan mengevaluasi jenis-jenis barang yang dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah agar pengiriman barang tepat sasaran,” imbuhnya.

Pohan juga menyampaikan, gerai maritim pemanfaaatan jalur udara telah berhasil menurunkan harga sejumlah komoditas di beberapa daerah. Misalnya, di Desa Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tercatat penurunan harga untuk komoditas minyak goreng, bawang putih, dan bawang merah; sementara di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terjadi penurunan harga untuk komoditas telur, minyak goreng, dan gula pasir; serta di distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, yaitu semen, tepung, gula pasir, dan minyak goreng.

Sedangkan kendala yang dihadapi, lanjut Pohan, yaitu antara lain keamanan dan cuaca serta keterbatasan sumber daya pilot ke beberapa rute yang memiliki lanskap yang berisiko. “Kami terus berupaya agar tantangan yang dihadapi ini bisa diperoleh solusinya,” tutur Pohan.

Menurut Pohan, Pemerintah Daerah juga perlu segera melibatkan BUMN, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk menghindari monopoli dan mewujudkan konektivitas tol laut dan jembatan udara. Rapat Koordinasi Gerai Maritim Pemanfaatan Jembatan Udara 2019 dilakukan untuk mengetahui kesiapan Pemerintah Daerah, otoritas bandara, operator angkutan, serta pihak terkait lainnya, serta menghimpun masukan dan saran terkait pelaksanaan kegiatan tersebut di tahun 2019.

Ke depan, diharapkan jembatan udara dapat semakin terkoneksi dengan tol laut. “Konektivitas jembatan udara dan tol laut dalam pelaksanaan gerai maritim tentunya akan dapat mengurangi disparitas harga antara daerah 3TP dengan perkotaan. Selain itu, juga dapat menjamin ketersediaan stok dan stabilitas harga bapok, baik di hari-hari biasa maupun saat hari-hari besar keagaman nasional,” pungkas Pohan.

Peserta Rapat Koordinasi Gerai Maritim Pemanfaatan Jembatan Udara 2019 adalah Asisten Deputi (Asdep) Bidang Perhubungan Sekretariat Kabinet, Asdep Potensi Kawasan Perbatasan Laut BNPP, Asdep Bidang Usaha Konstruksi Sarana dan Prasarana Bidang Perhubungan Kementerian BUMN, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, Kepala Distrik/Camat, dan Kepala UPT Bandara di daerah yang dilalui Jembatan Udara Tahun 2019. (mar)