CPO

Kastara.ID, Yogyakarta – Setelah terus didesak oleh delegasi Indonesia dalam setiap putaran perundingan General Review of Indonesia-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IJEPA), delegasi Jepang yang berada di Yogyakarta pada tanggal 26—29 Maret 2019 akhirnya menyampaikan ketetapan pemerintahnya untuk menunda selama dua tahun kewajiban sertifikasi RSPO untuk produk sawit yang digunakan sebagai bahan pembuatan biomass untuk memenuhi kebutuhan powerplan di Jepang.

Sebagaimana diketahui, pada April 2018, Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang mengeluarkan Business Plan Development Guideline for Biomass Power Plan yang mewajibkan syarat sertifikasi RSPO mulai 31 Maret 2019. “Dengan pendekatan intensif delegasi Indonesia di bawah kerangka General Review IJEPA, pihak Jepang akhirnya memahami kepentingan Indonesia dan setuju menunda selama dua tahun penyetaraan prasyarat yang ditetapkan oleh METI Jepang terkait minyak kelapa sawit untuk biomass. Di samping itu, Jepang sepakat bahwa sertifikat setara RSPO akan dapat diterima, termasuk ISPO sepanjang memenuhi dua syarat sustainability dan traceability of supply chain. Perkembangan ini sangat positif bagi ekspor Indonesia dalam mempertahankan akses pasar produk sawit Indonesia di Jepang sekaligus memperjuangkan penyetaraan sertifikasi ISPO dengan RSPO. Perpanjangan dua tahun ini harus dimanfaatkan Indonesia dengan baik agar pada tahun 2021, Indonesia dapat memenuhi persyaratan Jepang,” kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional selaku Ketua Juru Runding RI dalam General Review IJEPA.

Pembahasan Review IJEPA Dalam JCM ke-11 yang diadakan di Yogjakarta ini, digelar pertemuan enam subkomite, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, pergerakan tenaga kerja (MNP), kerja sama, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pertemuan informal perbaikan lingkungan usaha dan peningkatan kepercayaan bisnis. Kedua Ketua Perunding berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian seluruh isu runding dengan target hasil review yang seimbang dan saling menguntungkan.

Pada putaran ini, seluruh subkomite memfokuskan pembahasan pada peningkatan akses pasar, perbaikan rules, dan kerja sama dalam kerangka IJEPA, di antaranya melalui kesepakatan package deal perdagangan barang, kerja sama di bidang SDM tenaga kesehatan, pertanian dan ekonomi kreatif, serta kerja sama di bidang Industri melalui “New Manufacturing Industry Development Center (MIDEC)” yang diharapkan dapat mendukung pengembangan program Indonesia4.0 sekaligus peningkatan investasi Jepang di Indonesia.

Pada pembahasan perdagangan barang, kedua pihak terus mengupayakan penyelesaian akses pasar produk pertanian dan perikanan secara lebih seimbang dan saling menguntungkan. Kedua pihak juga membahas isu peningkatan kerja sama sektor industri dimana Jepang telah menanggapi secara positif proposal kerja sama untuk industri otomotif, elektronik, tekstil serta makanan dan minuman.

“Pada pertemuan ini Indonesia dan Jepang berhasil menyepakati penyempurnaan User Specific Duty-FreeScheme (USDFS) yang diharapkan dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia khususnya di sektor otomotif, serta kesepakatan mekanisme transposisi HS guna menjaga komitmen kedua negara berdasarkan perjanijan IJEPA,” jelas Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia untuk Perdagangan Barang, Ni Made Ayu Marthini.

Terkait pembahasan pada subkomite kerja sama, kedua negara mematangkan pembahasan proyek-proyek yang akan antara lain di sektor ekonomi kreatif, kesehatan, farmasi dan peralatan kesehatan, sektor industri, dan pertanian. Sementara itu, pada subkomite perdagangan jasa, kedua negara melanjutkan pembahasan intensif atas perluasan dan pendalaman akses pasar di sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan pengembangan kapasitas (capacity building) bagi Indonesia.

Pada subkomite perpindahan orang perseorangan (MNP), terdapat kemajuan pembahasan perluasan akses pasar khususnya untuk profesi nurse dan careworkers dengan disepakatinya secara prinsip draft MoU antara BNP2TKI dan JICWELS terkait program penempatan tenaga kerja Indonesia di Jepang. Terkait pembahasan sub komite Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (government procurement) terdapat kemajuan yang cukup baik untuk menyempurnakan teks perjanjian yang ada. (mar)