KTR

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan   Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke tiga belas ritel. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 13 ritel pada Senin (28/3) lalu. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Cimanggis.

“Terdapat satu dari 13 ritel yang tidak menutup produk rokok sehingga kami tertibkan,” katanya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (29/3).

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja agar tercapai kualitas manusia yang sehat dan unggul.

Sementara Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi Perda yang berlaku. Selan itu menutup display rokok sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.

Satpol PP Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana. (dha)