Tertib Ukur

Kastara.ID, Yogyakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 245 pasar sebagai calon Pasar Tertib Ukur (PTU) di 93 kabupaten/kota tahun 2019. Pencanangan ini berlangsung di Yogyakarta pada hari ini, Selasa (30/4).

Ketiga belas calon DTU tahun 2019, yaitu Kota Pariaman, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Buru Selatan.

“Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” kata Direktur Metrologi Rusmin Amin.

Menurut Rusmin, program pembentukan DTU dan PTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk menjadi yang terpilih, calon DTU dan PTU harus melaksanakan kegiatan di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan. Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi dan penilaian untuk menentukan DTU dan PTU terpilih yang akan diumumkan pada akhir tahun 2019.

Direktorat Metrologi Ditjen PTKN, lanjut Rusmin, berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai kuanta barang yang diperjualbelikan. Masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelenggarakan pelayanan kemetrologian yang efektif, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya memastikan tarif biaya retribusi pelayanan tera/tera ulang yang tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar sesuai dengan prinsip metrologi yaitu Pemerintah wajib menyediakan pelayanan kemetrologian kepada masyarakat demi terciptanya tertib ukur,” ujar Rusmin.

Selain itu, bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU wajib menjaga komitmen melalui program kegiatan pengawasan serta penyuluhan dan pelayanan tera/tera ulang secara berkala. Kabupaten/kota juga wajib membentuk Unit Metrologi Legal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rusmin menambahkan, pembentukan DTU dan PTU dimulai pada 2010. Hingga tahun 2018 telah ditetapkan sebanyak 41 DTU atau sekitar 8 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Serta sebanyak 1231 PTU di 34 provinsi atau sekitar 13 persen dari jumlah pasar tradisional di Indonesia yang sebanyak 9.559 pasar.

“Diharapkan pembentukan DTU dan PTU tidak bersifat seremonial dan bisa menjadi bagian budaya masyarakat. Sehingga hal ini sesuai dengan slogan ‘Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur’ yang dapat melekat dan menjadi gaya hidup di masyarakat,” tandas Rusmin.

Ke depannya, lanjut Rusmin, pembentukan DTU harus lebih disempurnakan lagi dengan mengedepankan peran aktif masyarakat di daerah. “Untuk itu, peran aktif pemerintah kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta sangat penting dalam proses pembentukannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan rapat koordinasi Progress Report bagi kabupaten/kota calon DTU yang bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana tahapan pembentukan DTU 2019 telah dilaksanakan oleh kabupaten/kota. (mar)