Setu Babakan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memastikan oknum kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) dari perangkat daerah tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya (29/4).

“Menanggapi pemberitaan mengenai oknum Raga Wicaksono dan Sunarso yang meloloskan WNI via Bandara Soekarno Hatta tanpa melalui protokol kesehatan dan tercantum dalam pemberitaan bahwa oknum tersebut menggunakan Kartu Pas Bandara untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelusuran. Dapat dipastikan, dua oknum tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN. Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gumilar menambahkan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memang memiliki booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di Terminal Kedatangan 2 D Bandara Soekarno Hatta dan menugaskan pegawai PJLP dengan ruang lingkup kerja pekerjaan untuk memberikan informasi pariwisata kepada wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara tentang pariwisata yang ada di Jakarta. Namun, ruang kerja pegawai PJLP adalah di dalam booth Tourist Information Center (TIC) yang berlokasi di area umum bandara, dan tidak memiliki akses khusus di area terbatas Bandara Soekarno Hatta.

“Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus COVID-19. Oleh karena itu, kami menyatakan sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar hukum,” pungkasnya. (hop)