Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tetap melarang ojek mengangkut penumpang jika nanti tatanan hidup baru atau new normal jadi diterapkan. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri(Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020. Tito menyebut bukan hanya ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang) juga dilarang membawa penumpang.

Dalam salinan Kepmendagri yang diterima awak media kemarin (29/5) itu, Tito menyatakan larangan tersebut sama dengan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Mantan Kapolri ini menjelaskan, pengoperasian ojek harus tetap ditangguhkan demi mencegah penyebaran virus corona.

Adanya kontak fisik antara pengemudi dan penumpang dikhawatirkan bisa menjadi media penularan. Selain itu penularan juga disinyalir terjadi akibat penggunaan helm bersama.

Tito menambahkan sarana transportasi publik lain juga wajib menjaga kebersihan interior kendaraan. Antrean pembelian tiket juga harus dikelola dengan baik. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mencontohkan, pengelola transportasi harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.

Sedangkan penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan selalu menjaga jarak. Pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta berkoordinasi dengan pemda guna menyediakan fasilitas, sepeti pengecekan suhu tubuh penumpang serta peralatan sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda.

Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib melakukan pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel. Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian juga dilakukan terhadap penumpang yang datang dan berangkat. (ant)