Sukabumi-Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api (KA), mulai 1 Juni 2022 khusus penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerja sama dengan KAI bisa naik KA dari Stasiun Bogor.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang.

“Pembelian tiket melalui jalur Online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS sangat disarankan agar digunakan oleh calon penumpang, melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari resiko  kepadatan antrean loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” tutur Eva di Jakarta, Senin (30/5).

Di bawah ini jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:
1. Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
2. Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
3. Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Eva kembali mengatakan, rangkaian KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show tiga jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.

“Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000,” sambungnya.

Masih dari keterangan Eva, KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.

“Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Eva mengungkapkan perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

Berikut persyaratan naik KA Lokal:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker tiga lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. (ant)