Bupati Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Penyidik KPK berencana memeriksa 12 saksi pada hari ini Senin (30/5) untuk mengungkap kebenaran dari kasus suap tersebut.

Adapun para saksi tersebut antara lain kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas Hartanto Hoetomo, Direktur PT Nenci Citra Pratama Nelse S, Direktur CV Arafah M Hendri, Direktur CV Perdana Raya Yusuf Sofian, Direktur CV Oryano Maratu Liana, Direktur PT Rama Perkasa Susilo, dan Direktur Utama PT Lambok Ulina Bastian Sianturi.

Selanjutnya pegawai PT Lambok Ulina Makmur Hutapea, Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah Yosep Oscar Jawa Battu, Direktur CV Cipta Kesuma Ma’arup Fitriyadi, wiraswasta Dedi Wandika, dan pensiunan Amhar Rawi.

Mereka semua akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin),” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Berikutnya, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap. (ant)